rss_feed

Kampung Bumi Dipasena Utama

Jl. Infra 02 03
Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung , Kode Pos 34596

082279954384 mail_outline bumidipasenautama@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.
  • SAFARUDIN

    Kepala Kampung

    Tidak Ada di Kantor
  • WISNU EKA PRADANA

    Sekretaris Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    31 Juli 2025 09:33:53
  • I WAYAN SUMADRA

    Kaur Keuwangan

    Tidak Ada di Kantor
  • JOKO ARDIYONO

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • SAKHUDIN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • HERIBERTUS SUPANGAT

    Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • RATNA EKA HARLIANTI

    Operator Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Juni 2025 02:18:06
  • AGUS SETIAWAN

    Staff

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD RIFA'I

    Staff

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 Juli 2025 11:18:59
  • IRFANDY AHDIWIJAYA

    Staff

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    23 Juli 2025 08:32:42

settings Pengaturan Layar

trending_down

163 visitors

Pengunjung Hari Ini

45.15 %
Kemarin 361 visitors

router OpenSID 2412.0.0-premium

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • fingerprint Rekam Kehadiran
    IP Address : 216.73.216.171

  • room Lokasi Kantor
    Kampung Bumi Dipasena Utama

Selamat datang di layanan online Kampung Bumi Dipasena Utama, sarana informasi bagi masyarakat umum
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
33 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

6

Tahun Ini

1

Tahun Lalu

7

Total
fingerprint
Menuju Desa Sejahtera, Analisis PMK 145 dan 146 Tahun 2023

31 Desember 2023 17:46:36 188 Kali

 

PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024: Mendorong Kemandirian Desa

Pemerintah telah menetapkan PMK Nomor 145 Tahun 2023 sebagai payung hukum yang mengatur pengelolaan Dana Desa untuk tahun 2024. Keputusan ini menjadi titik penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa di seluruh Indonesia. PMK ini memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas untuk pengelolaan Dana Desa, menetapkan pedoman yang harus diikuti oleh setiap desa dalam memanfaatkan dana tersebut.

Landasan Hukum dan Tujuan PMK Nomor 145 Tahun 2023

PMK Nomor 145 Tahun 2023 didasarkan pada kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Tujuan utama PMK ini adalah mendorong kemandirian desa melalui pendanaan yang tepat dan terarah. Dengan adanya PMK ini, diharapkan setiap desa dapat merencanakan, mengelola, dan menggunakan Dana Desa secara efektif dan efisien.

Ruang Lingkup PMK Nomor 145 Tahun 2023

PMK Nomor 145 Tahun 2023 mencakup beberapa aspek penting dalam pengelolaan Dana Desa, antara lain:

  1. Penganggaran: Desa diwajibkan untuk menyusun rencana anggaran yang jelas, mencakup kebutuhan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Pengalokasian: PMK ini menetapkan formula pengalokasian yang merata dan adil, memastikan setiap desa mendapatkan alokasi sesuai dengan kebutuhan dan kontribusinya.
  3. Penyaluran: Proses penyaluran dana harus transparan dan akuntabel, memastikan dana benar-benar mencapai sasaran yang diinginkan.
  4. Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan: Desa diharapkan memiliki sistem administrasi yang baik untuk mencatat penggunaan dana dengan akurat, serta memberikan pertanggungjawaban dan pelaporan yang transparan.
  5. Penggunaan: Dana Desa harus digunakan untuk program dan proyek yang mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  6. Pemantauan dan Evaluasi: Pemantauan dan evaluasi secara berkala perlu dilakukan untuk memastikan efektivitas penggunaan dana.
  7. Penghentian dan/atau Penundaan Penyaluran Dana Desa: Mekanisme ini sebagai langkah preventif untuk mengatasi potensi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

PMK Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024: Implementasi Langkah-langkah Strategis

PMK Nomor 146 Tahun 2023 menjadi pelengkap yang tak kalah penting dalam pengelolaan Dana Desa. Dokumen ini lebih terfokus pada aspek pengalokasian dana, penyaluran, dan penggunaan untuk tahun anggaran 2024.

Pengalokasian Dana Desa: Merata dan Berkeadilan

PMK Nomor 146 Tahun 2023 menegaskan pentingnya pengalokasian dana secara merata dan berkeadilan. Formula pengalokasian mencakup Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap desa mendapatkan bagian yang sesuai dengan kebutuhan dan kontribusinya terhadap pembangunan.

Penyaluran Dana Desa: Transparansi dan Efisiensi

Proses penyaluran dana harus dilakukan dengan tingkat transparansi yang tinggi. Desa harus memastikan bahwa setiap tahapan penyaluran dilakukan secara efisien, sehingga dana benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana.

Penggunaan Dana Desa: Mendukung Pembangunan Lokal

PMK ini menekankan bahwa penggunaan dana desa harus terfokus pada proyek-proyek yang mendukung pembangunan lokal. Desa diharapkan memilih program yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

Keseluruhan: Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera

Dengan kombinasi PMK Nomor 145 Tahun 2023 dan 146 Tahun 2023, pemerintah memberikan arah yang jelas dalam pengelolaan Dana Desa. Kedua regulasi ini, ketika diimplementasikan dengan baik oleh setiap desa, diharapkan dapat mendorong terwujudnya desa-desa yang mandiri, sejahtera, dan mampu mengelola sumber daya lokal dengan bijak. Implementasi yang baik akan menjadi kunci kesuksesan, di mana peran aktif pemerintah daerah, desa, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai visi pembangunan yang berkelanjutan.

 

Download PMK 145 Tahun 2023 dan PMK 146 Tahun 2023

(RE)

 

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

assessment Statistik

event Agenda


  • Belum ada agenda

account_circle Pemerintah Kampung

message Komentar Terkini

  • person Aep Saepudin

    date_range 27 Juni 2024 13:18:49

    Semoga Kampung Bumi Dipasena Utama semakin maju perekonomian [...]
  • person Sutilah

    date_range 25 April 2024 19:26:30

    Dengan saling bekerja sama semoga kader kesehatan dan [...]
  • person Sutilah

    date_range 25 April 2024 19:26:29

    Dengan saling bekerja sama semoga kader kesehatan dan [...]
  • person Asep

    date_range 22 Desember 2023 18:43:43

    Tingkatkan terus web ini sangat bagus kalau dipelihara [...]
  • person Saman

    date_range 27 Juni 2022 18:21:08

    Media nya mantab, semoga terus berkembang dimasa yang [...]

contacts Media Sosial

map Wilayah Kampung

Alamat : Jl. Infra 02 03
Kampung : Bumi Dipasena Utama
Kecamatan : Rawa Jitu Timur
Kabupaten : Tulang Bawang
Kodepos : 34596
Telepon :
No. HP : 082279954384
Email : bumidipasenautama@gmail.com
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBK 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Belanja Kampung
Rp. 251.009.640,00 | Rp. 1.417.478.330,00
17.71 %
Pembiayaan Kampung
Rp. 0,00 | Rp. -130.769.031,00
0 %
Kampung
Rp. 260.729.720,00 | Rp. 1.548.247.361,00
16.84 %
insert_chart
APBK 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBK 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung
Rp. 147.709.640,00 | Rp. 1.081.678.330,00
13.66 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung
Rp. 76.600.000,00 | Rp. 200.100.000,00
38.28 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kampung
Rp. 10.800.000,00 | Rp. 67.100.000,00
16.1 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung
Rp. 6.000.000,00 | Rp. 29.000.000,00
20.69 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kampung
Rp. 9.900.000,00 | Rp. 39.600.000,00
25 %